Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi: 1) Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2) Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3) Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; 4) Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 6) Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG. (2) Penanaman ... (2) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5) meliputi: a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (3) Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menyusun dan MENETAPKAN bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6). (4) Kepala BKPM berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Instansi terkait untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5).
Your Correction