Correct Article 7
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM.
(2) Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kepala BKPM mendapat Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal; dan
b. Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota yang berwenang mengeluarkan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dapat menunjuk Penghubung dengan BKPM.
(3) Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND.
(4) Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat memuat pemberian hak substitusi kepada Kepala BKPM.
(5) Kepala ...
(5) Kepala BKPM memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala LPND, untuk mendapatkan Perizinan dan Nonperizinan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tidak dilimpahkan.
(6) Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Your Correction
