Correct Article 29
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/LPND sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
BAB X...
Your Correction
