Correct Article 26
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan SPIPISE tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada:
a. BKPM, untuk antarmuka sistem (interface) dari BKPM ke Kementerian Teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM;
b. Kementerian Teknis/LPND, untuk jaringan dan keterhubungan dari Kementerian Teknis/LPND ke BKPM;
c. Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari PDPPM ke BKPM; dan
d. Pemerintah kabupaten/kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari PDKPM ke BKPM.
Pasal 27...
Your Correction
