Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM memiliki hak akses terhadap SPIPISE. (2) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut. (3) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan kepada BKPM melalui SPIPISE. Pasal 25...
Your Correction