Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Teknis/LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal membuka akses sistem informasi Penanaman Modal yang dikelolanya dan secara bertahap mengintegrasikan dengan SPIPISE. (2) Kementerian Teknis/LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang belum memberikan Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang kepada Kepala BKPM: a. MENETAPKAN tingkat layanan (Service Level Arrangement, yang selanjutnya disingkat SLA); dan b. menggunakan standar data referensi yang ditetapkan SPIPISE. (3) Kementerian Teknis/LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan Penanaman Modal meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya, dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal kepada BKPM. (4) PDPPM... (4) PDPPM dan PDKPM yang menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal menggunakan standar data referensi yang ditetapkan SPIPISE serta menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan Penanaman Modal yang meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal daerah kepada BKPM. (5) Kementerian Teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM menyediakan perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan (interkoneksi) SPIPISE di lingkungan masing-masing. (6) Dalam rangka menerima permohonan untuk mendapatkan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PDPPM dan PDKPM menggunakan aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan SPIPISE.
Your Correction