Correct Article 22
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam mengelola SPIPISE, BKPM mempunyai kewajiban:
a. menjamin SPIPISE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data, dan informasi;
b. menjaga SPIPISE agar sebagai aset Pemerintah tidak berpindah tangan kepada pihak lain;
c. melakukan manajemen sistem aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi;
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara Kementerian/LPND, PDPPM dan PDKPM yang menggunakan SPIPISE;
e. melakukan...
e. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap SPIPISE;
f. menyediakan jejak audit (audit trail); dan
g. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM melalui SPIPISE.
Your Correction
