Correct Article 18
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah membentuk Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal.
(2) Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal mempunyai tugas:
a. mendorong percepatan pelaksanaan Pendelegasian Wewenang dan Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2);
b. melakukan pemantauan dan meminta laporan perkembangan pelaksanaan Pendelegasian Wewenang dan Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. MENETAPKAN...
c. MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian kendala pelaksanaan Pendelegasian Wewenang dan Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BKPM atas keberatan yang diajukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota kepada Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal terkait dengan penyelenggaraan sementara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3); dan
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BKPM, PDPPM dan PDKPM atas pengaduan Penanam Modal mengenai penyelenggaraan PTSP.
(3) Ketua Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal adalah Menteri Koordinator yang bertanggung jawab di bidang perekonomian, dengan Wakil Ketua yang merangkap Ketua Harian adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan dalam negeri.
(4) Tugas, fungsi serta susunan keanggotaan Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator yang bertanggung jawab di bidang perekonomian.
Your Correction
