Correct Article 14
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Permohonan untuk mendapatkan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal diajukan kepada BKPM, PDPPM atau PDKPM, sesuai kewenangannya.
(2) Permohonan...
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara manual, atau elektronik melalui SPIPISE.
Your Correction
