Correct Article 7
PERPRES Nomor 27 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
