Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi, adalah Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
3. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.