Correct Article 6
PERPRES Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
