Article 19A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di daerah pemilihan, dapat dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di Ibu Kota Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di Ibu Kota Provinsi diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 1 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.