Correct Article 23
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Inspektorat Utama;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Your Correction
