Correct Article 21
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Your Correction
