Correct Article 20
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Your Correction
