Correct Article 19
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Badan Keahlian dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction
