Correct Article 16
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Your Correction
