Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi internasional; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan; g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction