Correct Article 8
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi internasional;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan;
g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan
i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
