Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction