Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan dengan lembaga lain terkait.
Your Correction