Correct Article 40
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan dukungan administrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
