Correct Article 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
