Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction