Correct Article 2
PERPRES Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, diberikan Tunjangan Analis Keimigrasian setiap bulan.
Your Correction
