Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 26 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction