Correct Article 2
PERPRES Nomor 26 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Anggota sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Your Correction
