Correct Article 1
PERPRES Nomor 26 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Your Correction
