Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Staf PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN; b. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program- program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan; c. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional; d. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional; e. pengelolaan isu-isu strategis; f. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi; g. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan; h. pelaksanaan administrasi Kantor Staf PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN.
Your Correction