Correct Article 3
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Staf PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN;
b. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program- program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
c. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
d. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
e. pengelolaan isu-isu strategis;
f. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
g. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
h. pelaksanaan administrasi Kantor Staf PRESIDEN; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN.
Your Correction
