Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Staf PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Your Correction