Correct Article 2
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
Kantor Staf PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Your Correction
