Correct Article 39
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
Biaya yang diperlukan Kantor Staf PRESIDEN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.
Your Correction
