Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan Kantor Staf PRESIDEN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.
Your Correction