Correct Article 38
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
