Correct Article 37
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf PRESIDEN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kantor Staf PRESIDEN dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
