Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua satuan organisasi di lingkungan Kantor Staf wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Your Correction