Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan unit-unit organisasi yang berada di lingkungan Kantor Kepresidenan.
Your Correction