Correct Article 32
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau uang pesangon.
Your Correction
