Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan. (2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau uang pesangon.
Your Correction