Correct Article 27
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf PRESIDEN.
(2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction
