Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf PRESIDEN. (2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction