Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan sesuai penugasan Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction