Correct Article 25
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Di lingkungan Kantor Staf PRESIDEN dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction
