Correct Article 20
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Your Correction
