Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction