Correct Article 16
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN.
(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction
