Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Staf Kepresidenan. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction