Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
Di lingkungan Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion