Correct Article 12
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction
