Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction