Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Kantor Staf mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf PRESIDEN.
Your Correction