Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Kantor Staf mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf PRESIDEN.
Your Correction
Sekretariat Kantor Staf mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf PRESIDEN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion