Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf PRESIDEN dibentuk Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN. (2) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Your Correction