Correct Article 10
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf PRESIDEN dibentuk Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN.
(2) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Your Correction
