Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas dan fungsi Deputi dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction