Correct Article 8
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
Rincian tugas dan fungsi Deputi dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction
