Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil.
Your Correction