Correct Article 7
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
Your Correction
