Correct Article 6
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
(1) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Staf PRESIDEN sesuai bidangnya.
(3) Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi.
Your Correction
