Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang KANTOR STAF PRESIDEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi; dan c. Tenaga Profesional.
Your Correction
Kantor Staf PRESIDEN terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi; dan c. Tenaga Profesional.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion