Correct Article 7
PERPRES Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
